Blast Furnace Gas | Blast furnace gas adalah gas yang diperoleh sebagai produk sampingan pada peleburan bijih besi. Ini didapatkan lagi pada sisa-sisa pembakaran. |
Bitumen | Bitumen terdiri dari bahan padat atau semi padat coklat kehitaman diproses sebagai sisa dari
penyulingan minyak mentah. Digunakan terutama sebagai konstruksi jalan raya. Aspal alam tidak
termasuk di sini. |
Bis Surat | Bis Surat adalah kotak surat milik PT (Persero) Pos Indonesia yang disediakan bagi masyarakat sebagai tempat untuk memasukkan surat pos yang akan dikirim. |
Biaya, asuransi, dan biaya angkutan | Biaya, asuransi, dan biaya angkutan adalah cara penilaian barang yang dijual dalam perdagangan
internasional di mana seluruh biaya angkutan, biaya pemuatan, dan biaya asuransi sampai pelabuhan
bongkar ditanggung penjual. |
Berat Bruto | Berat bruto adalah berat barang yang diangkut dari suatu pelabuhan asal ke pelabuhan lainnya yang
merupakan tujuan termasuk di dalamnya berat kemasan yang digunakan untuk membungkus barang
tersebut. |
Bentuk Badan Hukum | Bentuk badan hukum adalah suatu status badan hukum yang telah dimiliki oleh suatu kegiatan
ekonomi/usaha berdasarkan akte pendiriannya yang dikeluarkan oleh akte notaris, berupa akte
notaris, atau berdasarkan suatu keputusan dari pejabat yang berwenang. |
Bensin Jet | Bensin jet meliputi bahan bakar yang dibutuhkan untuk pemakaian mesin turbin pesawat, terutama
yang dimurnikan dari minyak tanah. |
Belum Kawin | Belum kawin adalah status dari mereka yang pada saat pencacahan belum terikat dalam perkawinan |
Belanja Rutin | Belanja rutin terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, subsidi kepada daerah otonom, subsidi kepada perusahaan, pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta pengeluaran rutin lainnya. |
Pengeluaran Rutin | Belanja rutin harus dapat dibiayai dari pendapatan daerah sendiri sesuai pasal 64 ayat 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Dari pos-pos pengeluaran rutin Pemda Tingkat II yang ada kemudian dirinci menurut sepuluh jenis
belanja rutin, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain, angsuran pinjaman/hutang & bunga, ganjaran, subsidi, dan sumbangan kepada daerah bawahan, pensiun dan bantuan, pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak tersangka. |