DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA BADAN PUSAT STATISTIK |
MENURUT KEPKA BPS NO.145 TAHUN 2014 |
|
|
|
No |
Informasi yang Dikecualikan |
Jenis Informasi |
1 |
Informasi hasil rapat pada Badan Pusat Statistik |
a. laporan; |
b.
catatan rapat; |
c.
risalah pembahasan peraturan; |
d.
slide presentasi; dan/ atau |
e.
rekaman suara/ pembicaraan, transkripsi rekaman suara dan keputusan rapat. |
2 |
Surat-surat pada Badan Pusat Statistik |
a. surat
surat; |
b.
memorandum; |
c.
disposisi; |
d.
nota dinas; dan |
e.
naskah dinas lainnya. |
3 |
Surat-surat atau dokumen Badan Pusat Statistik
yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan. |
a. Draft
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L); |
b.
Exercise/perhitungan RAPBN Badan Pusat Statistik (sebelum disampaikan dan
dibahas DPR); |
c.
Dokumen pengelolaan keuangan tahun berjalan yang belum diaudit; |
d.
Dokumen penggadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang (HPS,
Dokumen Penawaran Kontrak, Berita Acara Pelelangan dan lain-lain); |
e.
Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik
Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat
keputusan); |
f.
Data BMN berupa tanah yang masih dalam proses pembuatan surat bukti
kepemilikan; |
g.
Rencana pembelian tanah/properti (lokasi, pemilik, NJOP, dan lain-lain); |
h.
Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan, dan penghapusan Barang Milik
Negara (BMN) yang sedang dalam proses; |
i.
Laporan keuangan Badan Pusat Statistik yang belum diaudit (unaudited) oleh
auditor; |
j.
Laporan pengaduan dan identitas pelapor pelanggaran/penerimaan gratifikasi
yang dilakukan pegawai Badan Pusat Statistik; |
i.
Surat/ dokumen berkaitan dengan proses peradilan yang melibatkan Badan Pusat
Statistik selama proses peradilan berlangsung. |
4 |
Data dan
informasi terkait kegiatan statistik. |
Seluruh data
individu hasil sensus, survei dan kegiatan statistik lainnya. |
5 |
Surat atau dokumen yang berhubungan dengan
instansi dalam maupun luar negen. |
a. Dokumen
perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta; dan |
b.
Draft-draft Memorandum of Understanding (MoU) yang masih dinegosiasikan. |
6 |
Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi. |
a. Rekam
medis; |
b.
Rahasia Kedokteran terkait dengan pasien kecuali di tentukan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan; |
c.
Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, Executive Brain Assesment,
kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran, dan
wawancara) dalam rangka penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS); |
d.
Identitas individu hasil seleksi mahasiswa STIS; |
e.
Nilai hasil seleksi dan evaluasi pegawai BPS yang mengikuti pendidikan formal
dan informal; |
f.
Nilai individu hasil pelaksanaan pendidikan formal dan informal; |
g.
Proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan
keterangan untuk melakukan perceraian; |
h.
Daftar Penilaian Kinerja Pegawai; |
i.
Proses keputusan mutasi jabatan struktural atau fungsional; |
j.
Proses pengangkatan pejabat struktural; |
k.
Proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, keberatan atas hukuman disiplin
PNS dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS; |
l.
Proses pemberhentian PNS; |
m.
Proses Keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak
yang berwajib; |
n.
Hasil pemeriksaan pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin; |
o.
Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lainnya yang berkenaan
dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS); |
7 |
Informasi yang terkait dengan sistem
keamanan teknologi informasi. |
a. Sistem
Keamanan Elektronik; |
b.
Sistem Manajemen database; |
c.
Bandwidth management; |
d.
Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center; |
e.
Konfigurasi data center; |
f.
Internet Protokol (IP) address private; dan |
g.
Lokasi server. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|