Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Drs.Dumangar Hutauruk , M.Si
selaku Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan dengan penggunaan tahun dasar 2018 kali ini, selain pertambahan Kota Luwuk sebagai salah satu kota dalam indikator
survei, juga terjadi pemekaran pada kelompok pengeluaran. Jika diagram
timbang indeks harga konsumen dengan menggunakan tahun dasar 2012,
jumlah kelompok pengeluaran hanya 7 kelompok. Maka dengan
menggunakan tahun dasar 2018, jumlahnya menjadi 11 kelompok. “Adapun
jumlah sub kelompok di masing-masing kota antara 34 hingga 43, khusus
untuk Kota Palu dan Luwuk adalah 37 sub kelompok,” kata Dumangar.
Paket komoditas juga mengalami perubahan. Saat masih menggunakan
metode tahun dasar 2012, jumlah paket komoditas secara nasional sebanyak
859. Sementara untuk Kota Palu sebanyak 346 paket komoditas. Adapun
saat ini dengan menggunakan tahun dasar 2018, paket komoditas yang masuk
dalam SBH untuk Kota Palu sebanyak 360, sedangkan Luwuk 285.
Begitupula mengenai proporsi nilai konsumsi mengalami perubahan.
Saat penggunaan SBH dengan tahun dasar 2012, proporsi nilai konsumsi
untuk makanan secara nasional adalah 35,04 persen dan 40,25 persen untuk
Kota Palu. Sementara dengan penggunaan tahun dasar 2018, nilainya
berubah menjadi 33,68 persen secara nasional, sedangkan Kota Palu
sebesar 33,80 persen dan Luwuk 38,28 persen.
“ SBH dengan acuan tahun dasar 2018 ini mulai digunakan terhitung Januari 2020, ujarnya. Disamping Sosialisasi Penggunaan IHK/Inflasi & NTP Tahun Dasar 2018, pada kesempatan ini beliau juga memberikan sosialisasi terkait
SP2020 yang sebentar lagi akan dimulai.