Nilai Tukar Petani (NTP) pada Agustus 2020 sebesar 93,59 Persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah

Nilai Tukar Petani (NTP) pada Agustus 2020 sebesar 93,59 Persen

Tanggal Rilis : 1 September 2020
Ukuran File : 0.67 MB

Abstraksi

  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produksi pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi  
  • Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sulawesi Tengah selama Agustus 2020 sebesar 93,59 persen, naik 0,32 persen dibandingkan NTP bulan sebelumnya.  
  • Indeks harga yang diterima petani (It) mengalami peningkatan sebesar 0,18 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) penurunan sebesar 0,13 persen.  
  • NTP tertinggi terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 98,51, sedangkan NTP terendah terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 89,73.  
  • Nilai Tukar Usaha Rumahtangga Pertanian (NTUP) sebesar 95,91 atau mengalami peningkatan sebesar 0,07 dibandingkan Juli  
  • Di tingkat nasional, NTP bulan Agustus 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,56 persen, demikian juga dengan NTUP mengalami peningkatan sebesar 0,31 persen.  
  • Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Usaha Petani di tingkat nasional pada bulan Agustus 2020 masing-masing sebesar 100,65 dan 100,84
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi TengahJl. Prof. Mohammad Yamin No.48 Palu 94114

Telp: (62-451) 483610

483611

483613

Faks: (62-451) 483612

Email: bps7200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik