17 September 2018 | Kegiatan Statistik Lainnya
Menurut UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan permenpan RB no 15 tahun 2015 setiap unit layanan harus mempunyai Standar Pelayanan pada setiap jenis layanan yang diberikan pada unit layanan tersebut. Standar layanan adalah pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Standar pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip diantaranya:
Untuk memenuhi prinsip partisipatif, maka setiap unit layanan wajib mengikursertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait (metode: FGD atau Public Hearing) pada pembahasan standar pelayanan. Pada hari senin ,17 September 2018 bertempat di Aula BPS Provinsi Sulawesi Tengah, kami melakukan FGD Standar Pelayanan di lingkungan BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Peserta dalam kegiatan ini berasal dari berbagai latar belakang mulai mahasiswa, perwakilan dari OPD Provinsi Sulawesi Tengah, dan Ombusman Ri Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada akhir kegiatan tersebut pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan turut memberikan tanda tangan pada Berita Acara Kesepakan Satndar Pelayanan BPS Provinsi Sulawesi Tengah.
Berita Terkait
Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik
FGD Penyusunan Neraca Produksi Tabel IO Provinsi Sulawesi Tengah
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PROVINSI SULAWESI TENGAH DALAM ANGKA 2018
Rapid Test BPS Provinsi Sulawesi Tengah
Capacity Building Pegawai BPS Provinsi Sulawesi Tengah
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) INDEKS DEMOKRASI INDONESIA (IDI) 2018 PROVINSI SULAWESI TENGAH
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi TengahJl. Prof. Mohammad Yamin No.48 Palu 94114
Telp: (62-451) 483610
483611
483613
Faks: (62-451) 483612
Email: bps7200@bps.go.id