FGD Standar Pelayanan Publik BPS Provinsi Sulawesi Tengah - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah

FGD Standar Pelayanan Publik BPS Provinsi Sulawesi Tengah

FGD Standar Pelayanan Publik BPS Provinsi Sulawesi Tengah

17 September 2018 | Kegiatan Statistik Lainnya


Menurut UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan permenpan RB no 15 tahun 2015 setiap unit layanan harus mempunyai Standar Pelayanan pada setiap jenis layanan yang diberikan pada unit layanan tersebut. Standar layanan adalah pedoman penyelenggaraan  pelayanan dan acuan penilaian  kualitas pelayanan sebagai  kewajiban dan janji penyelenggara  kepada masyarakat dalam rangka  pelayanan yang  berkualitas, cepat,  mudah, terjangkau, dan terukur.

Standar pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip diantaranya: 

    Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, diikuti,  dilaksanakan, diukur, dengan prosedur yang jelas.
  • . Penyusunan Standar Pelayanan dengan melibatkan  masyarakat dan pihak terkait.
  • . Hal-­‐hal yang diatur dalam Standar Pelayanan harus dapat  dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
  • . Standar Pelayanan harus terus-menerus dilakukan  perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.
  • . Standar Pelayanan harus dapat dengan mudah diakses  oleh masyarakat.
  • . Standar Pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan dapat  menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak  lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.

Untuk memenuhi prinsip partisipatif,  maka setiap unit layanan wajib mengikursertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait (metode: FGD atau Public Hearing) pada pembahasan standar pelayanan.  Pada hari senin ,17 September 2018 bertempat di Aula BPS Provinsi Sulawesi Tengah,  kami melakukan FGD Standar Pelayanan di lingkungan BPS Provinsi Sulawesi Tengah.  Peserta dalam kegiatan ini berasal dari berbagai  latar belakang mulai mahasiswa, perwakilan dari OPD Provinsi Sulawesi Tengah, dan Ombusman Ri Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada akhir kegiatan tersebut  pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan turut memberikan tanda tangan pada Berita Acara Kesepakan Satndar Pelayanan BPS Provinsi Sulawesi Tengah.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi TengahJl. Prof. Mohammad Yamin No.48 Palu 94114

Telp: (62-451) 483610

483611

483613

Faks: (62-451) 483612

Email: bps7200@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik