Luwuk - Ketata usahaan
merupakan unit pendukung pelaksanaan teknis statistik, sekaligus urat nadi
dalam organisasi BPS. Memegang peranaan penting dalam pengelolaan seluruh
sumber daya yang diperlukan organisasi, yaitu sumber daya manusia, sarana dan
prasana, serta anggaran yang menjamin bergeraknya roda organisasi dengan lancar
untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan. Peran penting tersebut
dapat dilihat dalam berjalannya manajemen kinerja sebagaimana yang diharapkan,
mencakup perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, hingga monitoring dan
evaluasi kinerja.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur tentang Efisiensi Belanja Barang Kementrian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengatur perihal manajemen Pegawai Negeri Sipil Negara, Sekretaris Utama BPS RI menginisiasi keterpaduan pembinaan Tata Usaha Tahun 2019.
Mengingat
pentingnya peran ketatausahaan, diadakan Pembinaan Tata Usaha untuk BPS
Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah di Santika Hotel Luwuk, 4-7 Desember
2019.
Tujuan kegiatan
ini adalah untuk menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika
profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme sesuai amanat UU dan PP mengenai ASN, khususnya di lingkungan Tata
Usaha BPS Provinsi/Kabupaten/Kota.
Diharapkan kegiatan pembinaan Ketatausahaan ini bisa menyelaraskan kegiatan penatausahaan di BPS Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diinginkan. (2T)