Palu – Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu wilayah/regional
dalam suatu periode tertentu adalah dengan data Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDRB
atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang
dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Sedangkan PDRB atas
dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung
menggunakan harga pada suatu tahun tertentu sebagai dasar.
PDRB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran
serta struktur ekonomi. PDRB atas dasar harga konstan digunakan untuk mengetahui
pertumbuhan ekonomi pada suatu periode ke periode (tahun ke tahun atau triwulan
ke triwulan).
Terdapat tiga pendekatan yang biasanya digunakan dalam menghitung angka-angka
PDRB, yaitu menurut pendekatan produksi, pendekatan pendapatan dan pendekatan
pengeluaran. Khusus untuk pendekatan pengeluaran, pendekatan ini dirinci menjadi beberapa komponen, yaitu:
Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga, Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non Profit yang
Melayani Rumah Tangga, Pengeluaran Konsumsi Pemerintah, Investasi (Pembentukan
Modal Tetap Bruto dan Perubahan Inventori), Ekspor Luar Negeri, Impor Luar
Negeri, serta Ekspor Neto Antar Daerah (ekspor antar daerah dikurangi dengan impor
antar daerah).
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Konsultasi
Serentak Daerah PDRB Kabupaten/Kota atau yang biasa disebut dengan Konserda
PDRB menurut pengeluaran Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk mengkonsolidasikan data
PDRB Kabupaten/Kota dengan PDRB Provinsi sehingga data PDRB yang dihasilkan lebih
berkualitas dari sisi pengeluaran.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari efektif mulai tanggal 1 sampai
dengan 4 Mei 2019, bertempat di Hotel Santika Palu, dan diikuti oleh 13 (Tiga
Belas) peserta dari BPS Kabupaten/Kota 6 (Enam) peserta dari BPS Provinsi
Sulawesi Tengah.
Pelatihan ini dibuka langsung oleh Bapak Imron Taufik J Musa, S.Si, M.Si mewakili Kepala BPS Provinsi yang
berhalangan hadir. Konserda ini diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi
antara BPS Kabupaten/Kota dan BPS Provinsi. Melalui Konserda ini diharapkan
data PDRB yang dihasilkan nantinya
dapat memotret aktivitas ekonomi secara tepat sehingga dapat digunakan
sebagai evaluasi kerja bagi Pemda secara umum dan OPD secara sektoral. (2T)