Palu - Korupsi merupakan masalah semua negara di dunia, terutama terkait
korupsi di lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga publik lainnya. Indonesia
merupakan salah satu negara yang juga sedang mengalami masalah terkait perilaku
korupsi yang cenderung terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Dalam rangka
mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 tentang strategi
nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (Stranas PPK) jangka panjang
tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014. Terkait dengan hal tersebut,
BPS ditugaskan secara eksplisit oleh Presiden RI untuk mengukur indikator pada
strategi ke-5, yaitu meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi.
Strategi ini diukur dengan melakukan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Survei ini
bertujuan untuk mengukur penilaian,pengetahuan, perilaku, dan pengalaman
individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia. Survei ini juga
mengukur sejauh mana budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi
terinternalisasi dalam setiap individu khususnya terkait dengan strategi kelima
STRANAS PPK yakni pendidikan dan budaya anti korupsi.
BPS Provinsi Sulawesi
Tengah menggelar pelatihan Survei Perilaku Anti Korupsi 2019 bertempat di Ruang Vicon BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Pelatihan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yakni
tanggal 5 – 6 Maret 2019. Acara ini
diikuti oleh peserta dari BPS Kota Palu dan BPS Kabupaten Parigi. Selama pelatihan
berlangsung peserta akan dibekali materi yang disampaikan oleh Instruktur
Nasional (Innas) yaitu Gladius Alfonsus, SST selaku Kepala
seksi Statistik Ketahanan Sosial BPS Provinsi Sulawesi Tengah yang sebelumnya telah
mengikuti pelatihan Innas di Bekasi pada tanggal 25-28 Februari 2019. Pelatihan Survei Perilaku Anti Korupsi ini dibuka secara
resmi oleh Kepala Bidang Statistik Sosial Moh. Wahyu Yulianto, S.Si SST, M.Si.
Perubahan besar yang terjadi pada
kegiatan SPAK adalah mulai pada tahun 2015 pencacahan yang pada awalnya
dilaksanakan secara paper-based diubah dengan melakukan pencacahan dengan
Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI). Penggunaan CAPI yang
memfasilitasi pengiriman data melalui internet maupun SMS mempermudah proses
pengiriman. Pemanfaatan CAPI juga telah memangkas lama waktu yang diperlukan
untuk mengumpulkan data. Selain perubahan pada tata cara pencacahan, instrument
yang digunakan dalam pencacahan juga mengalami sedikit perubahan. Perubahan
dilakukan untuk membuat kuesioner menjadi lebih baik. (2T)