Menurut UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan permenpan RB no 15 tahun 2015 setiap unit layanan harus mempunyai Standar Pelayanan pada setiap jenis layanan yang diberikan pada unit layanan tersebut. Standar layanan adalah pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Standar pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip diantaranya:
- Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur, dengan prosedur yang jelas.
- Partisipatif. Penyusunan Standar Pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait.
- Akuntabel. Hal-‐hal yang diatur dalam Standar Pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
- Berkelanjutan. Standar Pelayanan harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.
- Transparansi. Standar Pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
- Keadilan. Standar Pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.
Untuk memenuhi prinsip partisipatif, maka setiap unit layanan wajib mengikursertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait (metode: FGD atau Public Hearing) pada pembahasan standar pelayanan. Pada hari senin ,17 September 2018 bertempat di Aula BPS Provinsi Sulawesi Tengah, kami melakukan FGD Standar Pelayanan di lingkungan BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Peserta dalam kegiatan ini berasal dari berbagai latar belakang mulai mahasiswa, perwakilan dari OPD Provinsi Sulawesi Tengah, dan Ombusman Ri Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada akhir kegiatan tersebut pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan turut memberikan tanda tangan pada Berita Acara Kesepakan Satndar Pelayanan BPS Provinsi Sulawesi Tengah.