Sosialisasi Penggunaan IHK/Inflasi & NTP Tahun Dasar 2018 & Sosialisasi SP2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah

Sosialisasi Penggunaan IHK/Inflasi & NTP Tahun Dasar 2018 & Sosialisasi SP2020

Sosialisasi Penggunaan IHK/Inflasi & NTP Tahun Dasar 2018 & Sosialisasi SP2020

28 Januari 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Palu - Bertempat di Aula Lantai 4 BPS Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 28 Januari 2020 dilaksanakan sosialisasi terkait penggunaan Indeks harga konsumen (IHK) dan Nilai Tukar Petani (NTP) dengan tahun dasar 2018. Kegiatan ini dirangkaikan juga dengan pemaparan sosialisasi Sensus Penduduk 2020 yang akan dimulai secara online pada tanggal 15 Februari - 31 Maret 2020.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Drs.Dumangar Hutauruk , M.Si selaku Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan dengan penggunaan tahun dasar 2018 kali ini, selain pertambahan Kota Luwuk sebagai salah satu kota dalam  indikator survei, juga terjadi pemekaran pada kelompok pengeluaran. Jika diagram timbang indeks harga konsumen dengan menggunakan tahun dasar 2012, jumlah kelompok pengeluaran hanya 7 kelompok. Maka dengan menggunakan tahun dasar 2018, jumlahnya menjadi 11 kelompok. “Adapun jumlah sub kelompok di masing-masing kota antara 34 hingga 43, khusus untuk Kota Palu dan Luwuk adalah 37 sub kelompok,” kata Dumangar.

Paket komoditas juga mengalami perubahan. Saat masih menggunakan metode tahun dasar 2012, jumlah paket komoditas secara nasional sebanyak 859. Sementara untuk Kota Palu sebanyak 346 paket komoditas. Adapun saat ini dengan menggunakan tahun dasar 2018, paket komoditas yang masuk dalam SBH untuk Kota Palu sebanyak 360, sedangkan Luwuk 285.

Begitupula mengenai proporsi nilai konsumsi mengalami perubahan. Saat penggunaan SBH dengan tahun dasar 2012, proporsi nilai konsumsi untuk makanan secara nasional adalah 35,04 persen dan 40,25 persen untuk Kota Palu. Sementara dengan penggunaan tahun dasar 2018, nilainya berubah menjadi 33,68 persen secara nasional, sedangkan Kota Palu sebesar 33,80 persen dan Luwuk 38,28 persen.


“ SBH dengan acuan tahun dasar 2018 ini mulai digunakan terhitung Januari 2020, ujarnya. Disamping Sosialisasi Penggunaan IHK/Inflasi & NTP Tahun Dasar 2018, pada kesempatan ini beliau juga memberikan sosialisasi terkait SP2020 yang sebentar lagi akan dimulai.

Kegiatan utama Sosialisasi ini dipandu oleh Bapak Rukhedi, S.Si, MSE selaku Moderator dan Bapak G A Nasser, SE, MM selaku Narasumber. Peserta yang hadir selain dari dinas terkait juga terdapat beberapa wartawan yang juga sudah biasa meliput kegiatan rilis yang dilakukan oleh BPS Sulteng. (2T)


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi TengahJl. Prof. Mohammad Yamin No.48 Palu 94114

Telp: (62-451) 483610

483611

483613

Faks: (62-451) 483612

Email: bps7200@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik