Uji Kompetensi Jabatan Statistisi BPS Provinsi Sulawesi Tengah - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah

Uji Kompetensi Jabatan Statistisi BPS Provinsi Sulawesi Tengah

Uji Kompetensi Jabatan Statistisi BPS Provinsi Sulawesi Tengah

12 November 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya


Palu - Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 19 tahun 2013 dalam pasal 30 disebutkan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme Pejabat Fungsional Statistisi, maka untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan jenjang yang akan didudukinya. Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, maka diselenggarakannya Uji Kompetensi untuk  Statistisi Tingkat Ahli pada minggu ke-2 November 2019.

Bertempat di Ruang Pengolahan Sementara BPS Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (12/11) dilaksanakan Uji Kompetensi Untuk Jabatan Fungsional Statistisi Ahli muda dan Ahli Madya di Lingkungan BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Pengawas Uji Kompetensi adalah pegawai dari BPS RI


Peserta yang mengikuti Uji Kompetensi ini berasal dari Kabupaten Sigi 3 orang dan Kabupaten Poso 1 orang. Untuk Jabatan yang akan diemban adalah Statistisi Madya 1 orang dan Statistisi Muda 3 orang. Uji Kompetensi dilakukan secara online melalui komputer yang terdapat di ruang pengolahan sementara BPS Provinsi Sulawesi Tengah. (2T)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi TengahJl. Prof. Mohammad Yamin No.48 Palu 94114

Telp: (62-451) 483610

483611

483613

Faks: (62-451) 483612

Email: bps7200@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik