Rekonsiliasi Data SAI, Penyusunan Laporan Keuangan Semester I, Tahun Anggaran 2019
10 Juli 2019 | Kegiatan Statistik
Palu - Setiap
Instansi Pemerintah punya kewajiban menyusun Laporan Keuangan. Laporan
ini disusun 2 kali dalam 1 tahun tiap semester 1 dan tahunan. BPS
Provinsi Sulawesi Tengah juga mempunyai kewajiban menyusun Laporan Keuangan yang merupakan
bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di lingkungan BPS Provinsi Sulawesi Tengah.
Bertempat di Hotel SwissBell Silae Palu, BPS Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan
Rekonsiliasi Data SAI, Penyusunan Laporan Keuangan Semester I, Tahun
Anggaran 2019 pada hari Rabu (10/7) .Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Sarmiati, SE, M.P.W selaku Kepala
Bagian Tata Usaha menggantikan Bapak Kepala BPS Sulawesi tengah yang sedang
berhalangan hadir. Setelah pembukaan dilanjutkan dengan penyampaian
materi oleh Ibu Nanda yang berasal dari BPS Pusat RI.
Peserta yang hadir kali ini berasal dari BPS Provinsi Sulteng dan Kabupaten/Kota di
Sulawesi tengah. Kegiatan ini diharapkan dapat menyeragamkan penyusunan semua
pendataan dan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPS Provinsi dan BPS
Kabupaten/Kota. Dengan Laporan Keuangan dan BMN yang transparan,
akurat dan akuntabel sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance). (2T)