Bersama OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) dan BPS kita Perkuat Sistem Statistik Nasional - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah

Bersama OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) dan BPS kita Perkuat Sistem Statistik Nasional

Bersama OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) dan BPS kita Perkuat Sistem Statistik Nasional

28 April 2017 | Kegiatan Statistik Lainnya


Dalam rangka penguatan penyelenggaraan kegiatan statistik, BPS Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dan penyusunan indikator statistik yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 28 April 2017, bertempat di Aula BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tengah Ir. Faizal Anwar, M.M ini dihadiri oleh 18 OPD dan 2 Universitas se-Sulawesi Tengah.

                Pertemuan kali ini akan membahas peran OPD yang menangani statistik sektoral di Provinsi Sulawesi Tengah serta bagaimana koordinasinya dengan BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan ini juga akan dijelaskan bagaimana menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral, cara pengajuan penyelenggaraannya, serta bagaimana pelaporan hasilnya. Selain itu juga akan dijelaskan mengenai berbagai indikator, syarat-syarat suatu indikator dan bagaimana membaca suatu indikator.

Ir. Faizal Anwar, M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas dan tanggung-jawab BPS bukan hanya sebagai penyedia data yang mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data saja, akan tetapi juga sebagai koordinator kegiatan perstatistikan di Indonesia. Tugas BPS sebagai koordinator adalah mensosialisasikan data sektoral agar lebih baik dari sebelumnya.

Sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Pasal 12 ayat 1 menjelaskan bahwa instansi pemerintah adalah penyelenggara Statistik Sektoral, maka penyedia data dalam hal ini bukan hanya BPS saja tetapi juga menjadi kewajiban instansi pemerintah. Adapun jika terjadi perbedaan data maka itu hal yang wajar dikarenakan memang berbeda secara metodologi, konsep dan definisi. Namun tidak ada data yang salah sepanjang perbedaannya bisa dijelaskan dengan baik. Tidak masalah berbeda karena memang metodologinya berbeda. Justru tidak mungkin hasilnya akan sama jika berbeda secara metodologi. Yang penting, kata beliau, perbedaan tersebut tidak signifikan.

Di BPS sendiri, metodologi, konsep dan definisinya harus sama dan sejalan dengan konsep internasional agar dapat diperbandingkan antarnegara yang dalam hal ini diatur oleh PBB. Jadi, data BPS bukan hanya dapat diperbandingkan di tingkat nasional saja, tetapi juga di tingkat internasional.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa kegiatan statistik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah serta mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efisien sesuai amanat UU No. 16 Tahun 1997. SSN bertujuan untuk memadukan statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus, dimana statistik dasar diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan vertikal, sedangkan statistik khusus diselenggarakan oleh instansi swasta maupun individu. Statistik dasar dan sektoral sifatnya terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan amanat PP Nomor 51 Tahun 1999 tentant statistik, maka setiap instansi yang akan menyelenggarakan statistik sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepda BPS, mengikuti rekomendasi  yang diberikan oleh BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang telah dilakukan kepada BPS selaku koordinator dan pembina kegiatan statistik sektoral. Selanjutnya hasil dari kegiatan tersebut akan digunakan untuk penyusunan database metadata statistik sektoral serta mewujudkan SSN yang handal.

Di akhir sambutannya beliau mengharapkan agar kegiatan penyelenggaraan statistik sektoral nantinya dapat berjalan dengan baik.

Usai dibuka oleh Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tengah, acara diambil alih oleh moderator Ir. Sutrisno S. Abusungut, M.Si, selaku Kepala Bidang IPDS Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya acara dipandu oleh fasilitator dari Seksi Inventarisasi Kegiatan dan Produk Statistik BPS RI yaitu Endah Fitriyani, S.ST dan Tiara Ratna Dewi, S.ST

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi TengahJl. Prof. Mohammad Yamin No.48 Palu 94114

Telp: (62-451) 483610

483611

483613

Faks: (62-451) 483612

Email: bps7200@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik