28 April 2017 | Kegiatan Statistik Lainnya
Dalam rangka penguatan
penyelenggaraan kegiatan statistik, BPS Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan
kegiatan koordinasi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dan penyusunan
indikator statistik yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 28 April 2017,
bertempat di Aula BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan yang dibuka oleh
Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tengah Ir.
Faizal Anwar, M.M ini dihadiri oleh 18 OPD dan 2 Universitas se-Sulawesi
Tengah.
Pertemuan
kali ini akan membahas peran OPD yang menangani statistik sektoral di Provinsi
Sulawesi Tengah serta bagaimana koordinasinya dengan BPS Provinsi Sulawesi
Tengah. Dalam pertemuan ini juga akan dijelaskan bagaimana menyelenggarakan
kegiatan statistik sektoral, cara pengajuan penyelenggaraannya, serta bagaimana
pelaporan hasilnya. Selain itu juga akan dijelaskan mengenai berbagai
indikator, syarat-syarat suatu indikator dan bagaimana membaca suatu indikator.
Ir. Faizal Anwar, M.M dalam sambutannya
menyampaikan bahwa tugas dan tanggung-jawab BPS bukan hanya sebagai penyedia data
yang mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data saja, akan tetapi juga sebagai
koordinator kegiatan perstatistikan di Indonesia. Tugas BPS sebagai koordinator
adalah mensosialisasikan data sektoral agar lebih baik dari sebelumnya.
Sesuai dengan
UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Pasal 12 ayat 1 menjelaskan
bahwa instansi pemerintah adalah penyelenggara Statistik Sektoral, maka
penyedia data dalam hal ini bukan hanya BPS saja tetapi juga menjadi kewajiban
instansi pemerintah. Adapun jika terjadi perbedaan data maka itu hal yang wajar
dikarenakan memang berbeda secara metodologi, konsep dan definisi. Namun tidak
ada data yang salah sepanjang perbedaannya bisa dijelaskan dengan baik. Tidak
masalah berbeda karena memang metodologinya berbeda. Justru tidak mungkin
hasilnya akan sama jika berbeda secara metodologi. Yang penting, kata beliau,
perbedaan tersebut tidak signifikan.
Di BPS sendiri,
metodologi, konsep dan definisinya harus sama dan sejalan dengan konsep
internasional agar dapat diperbandingkan antarnegara yang dalam hal ini diatur
oleh PBB. Jadi, data BPS bukan hanya dapat diperbandingkan di tingkat nasional
saja, tetapi juga di tingkat internasional.
Lebih lanjut
beliau menyampaikan bahwa kegiatan statistik diarahkan untuk mendukung
pembangunan nasional dan daerah serta mewujudkan dan mengembangkan Sistem
Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efisien sesuai amanat UU No.
16 Tahun 1997. SSN bertujuan untuk memadukan statistik dasar, statistik
sektoral, dan statistik khusus, dimana statistik dasar diselenggarakan oleh
BPS, statistik sektoral diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan vertikal,
sedangkan statistik khusus diselenggarakan oleh instansi swasta maupun
individu. Statistik dasar dan sektoral sifatnya terbuka untuk umum kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan
amanat PP Nomor 51 Tahun 1999 tentant statistik, maka setiap instansi yang akan
menyelenggarakan statistik sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan
survei kepda BPS, mengikuti rekomendasi
yang diberikan oleh BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei
yang telah dilakukan kepada BPS selaku koordinator dan pembina kegiatan
statistik sektoral. Selanjutnya hasil dari kegiatan tersebut akan digunakan
untuk penyusunan database metadata statistik sektoral serta mewujudkan SSN yang
handal.
Di akhir
sambutannya beliau mengharapkan agar kegiatan penyelenggaraan statistik
sektoral nantinya dapat berjalan dengan baik.
Usai dibuka
oleh Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tengah, acara diambil alih oleh moderator Ir. Sutrisno S. Abusungut, M.Si, selaku Kepala Bidang IPDS Provinsi
Sulawesi Tengah. Selanjutnya acara dipandu oleh fasilitator dari Seksi
Inventarisasi Kegiatan dan Produk Statistik BPS RI yaitu Endah Fitriyani, S.ST dan Tiara
Ratna Dewi, S.ST.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi TengahJl. Prof. Mohammad Yamin No.48 Palu 94114
Telp: (62-451) 483610
483611
483613
Faks: (62-451) 483612
Email: bps7200@bps.go.id